Senin, 11 Agustus 2014

Singkatan CBU CKD dan IKD pada kendaraan bermotor

Pengertian dan singkatan dari CBU, IKD dan CKD pada kendaraan bermotor. Di dalam dunia otomotif memang begitu banyak singkatan dan akronim yang digunakan. Dan diantara begitu banyaknya singkatan-singkatan, terdapat istilah CBU, CKD dan IKD. Mungkin banyak dari Anda yang belum terlalu familiar dengan istilah, makna maupun singkatan dari ketiga akronim tersebut. Oleh karenanya spektrumdunia.com akan memberikan penjelasannya satu persatu.

CBU, CKD dan IKD merupakan pengkategorian kendaraan bermotor yang telah diatur oleh pemerintah dan terangkum pada keputusan Menteri Perindustrian nomer 275/MPP/KEP/6/1999. Berdasarkan undang-undang ini pula kendaraan bermotor yang masuk dan dipasarkan di Indonesia oleh sebuah Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) hanya terbagi menjadi 3 kategori, yaitu CBU, CKD atau IKD. Lalu apa sebenarnya pengertian atau istilah singkatan CBU, CKD dan IKD pada motor?. Berikut ini adalah penjelasannya.

1. CBU (Completely Build Up)
CBU merupakan kendaraan bermotor jenis mobil ataupun motor yang didatangkan langsung dari negara produsennya dengan cara di impor dalam keadaan yang utuh atau dengan kata lain, tidak dalam kondisi terpisah. Sesuai dengan artinya, "build up", maka kendaraan tersebut bukanlah jenis kendaraan yang dirakit di dalam negeri sehingga terbatas dari segi kuantitas. Dikarenakan kendaraan jenis ini di impor, maka tentu harganya pun menjadi sangat mahal yang  diakibatkan oleh biaya pajak dan bea yang mahal pada saat kendaraan ini masuk ke Indonesia.

Kendaraan ini juga merupakan tipe kendaraan mewah yang terbatas baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Sebagai contoh beberapa kendaraan roda empat tipe CBU yang ada di Indonesia adalah mobil Ferrari, Lamborghini, Porsche dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kendaraan roda dua diantaranya seperti Harley Davidson dan Yamaha R1 yang diklaim oleh Yamaha telah mengadopsi mesin motor yang digunakan di MotoGP.

2. CKD (Completely Knock Down)
CKD merupakan kendaraan bermotor jenis mobil dan motor yang didatangkan ke Indonesia atau di impor dalam keadaan terpisah dengan komponen yang lengkap untuk kemudian dilakukan perakitan di dalam negeri. Contoh dari produk kendaraan roda dua dengan tipe CKD diantaranya adalah Honda CBR 150R atau Yamaha R25 dan Yamaha R15 yang beberapa waktu lalu diluncurkan di Indonesia dan jadwal pemasarannya baru akan dilakukan oleh Yamaha pada Agustus 2014.

Adapun kendaraan roda dua yang masuk kedalam kategori ini ke Indonesia yaitu harus memiliki minimal 4 kriteria komponen utama penyokong kendaraan, diantaranya yaitu mesin, rangka, roda dan setang atau kemudi. Sedangkan untuk kendaraan roda empat komponen yang harus dimiliki adalah mesin, sasis, transmisi dan gardan. Kendaraan jenis ini umumnya memiliki tingkatan harga dan spesifikasi yang lebih rendah serta harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan kendaraan jenis CBU. Sebagai perbandingan misalnya harga Yamaha R1 CBU dibanderol seharga Rp 335 juta rupiah, sedangkan harga Yamaha R25 CKD dibanderol dengan harga Rp 53 juta.

3. IKD (Incompletely Knock Down)
IKD bisa dikatakan hampir mirip dengan CKD, hanya saja untuk tipe IKD, komponen yang didatangkan dari luar negeri dalam keadaan terurai dan tidak lengkap. Ketidak lengkapan dari komponen tersebut tentu bukan berarti tanpa beralasan, akan tetapi bisa jadi komponen yang tidak disertakan tersebut sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Salah satu contoh jenis produk IKD di Indonesia adalah Toyota Avanza yang diproduksi oleh TAM yang memproduksi sasis atau rangka mesin, sedangkan komponen mesin didatangkan langsung dari Jepang.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, singkatan dan istilah dari CBU, CKD dan IKD pada kendaraan bermotor yang bisa disampaikan oleh blog media berita online - spektrumdunia.com. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda tentang dunia otomotif.

Yamaha R1 CBU Rp 335 juta
image credits: yamaha-motor.co.id - Yamaha R1 CBU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar